![]() |
Melaksanakan
pernikahan hukumnya sunah, juga Allah SWT sudah mengaturnya dalam Kitab Suci,
akan tetapi ada beberapa aturan mengenai pernikahan itu sendiri yang sobat
samawa semua harus ketahui karena itu urgen sekali. Akan berabe jadinya jika
sobat samawa semua gak tau.
Kalau sobat
samawa semua mau menikah, saya kasih tau ya jangan menikahi
perempuan-perempuan ini, karena kenapa? Karena Allah SWT sudah melarangnya
dan jika tetap dilakukan bisa mendapat dosa bukan hanya itu, konflik
keluargapun bisa terjadi atau yang lebih parahnya lagi kemungkinan mempunyai
keturunan yang cacat atau kelainan genetik itu besar sekali.
Bagi sobat
samawa yang perempuan jangan berkecil hati, karena perempuan yang dimaksud
disini bukan yang berkonotasi negatif tetapi hanya kerena ada hubungan nasab,
atau yang lainnya. Ketentuan itu sudah Allah jelaskan dalam surah an-Nisa ayat
22-24 lebih jelasnya dibuka ya al-Qur’annya. Hehe
Bukan hanya
dalam al-Qur’an saja loh yang melarang untuk menikahi perempun-perempuan ini,
dalam hukum keluarga islam di indonesiapun memuat aturan ini, ya walaupun
sumbernya tetap dari al-Qur’an dan Hadits, cuman ini merupakan pengakuan bangsa
Indonesia akan hukum Islam, nah sobat semua bisa melihatnya di Kompilasi Hukum
Islam (KHI) pada bab VI tentang Larangan Kawin.
Mau tau siapa
aja yang haram dinikahi? Yuk kita bahas satu persatu. Perempuan-perempuan yang
gak boleh dinikahi secara garis besar dibagi menjadi dua sob, yang pertama yang
dilarang dinikahi untuk selamanya, dan yang kedua yang dilarang sementara saja.
Perempuan-perempuan
yang dilarang untuk dinikahi selamanya diantaranya
adalah:
1.
Karena Hubungan
Nasab
·
Ibu, nenek
(baik dari ibu maupun bapak), dan seterusnya sampai keatas.
·
Anak, cucu dan
seterusnya sampai kebawah.
·
Saudara
perempuan kandung, saudara sebapak, dan saudara seibu.
·
Saudara
perempuan dari ayah (bibi / ‘aammah)
·
Saudara
perempuan dari pihak ibu (bibi / khoolah)
·
Anak perempuan
dari saudara laki-laki (keponakan)dan seterusnya.
·
Anak perempuan
dari saudara perempuan (keponakan)dan seterusnya.
2.
Karena Hubungan
Perkawinan
·
Ibu dari istri
(mertua)
·
Anak perempuan
dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk juga anak-nak mereka
seterusnya kebawah.
·
Istri anak
(menantu) atau juga istri cucu dan seterusnya
·
Istri ayah (ibu
tiri)
3.
Karena hubungan
susuan
·
Perempuan yang
menyusui atau disebut juga ibu susu
·
Ibu dari ibu
susu
·
Ibu dari suami
perempuan yang menjadi ibu susu
·
Saudara
perempuan dari perempuan yang menjadi ibu susu
·
Saudara
perempuan dari suami perempuan yang menjadi ibu susu
·
Anak dan cucu perempuan
dari perempuan yang menjadi ibu susu
·
Saudara
perempuan, baik kadung, seayah maupun seibu dari perempuan yang menjadi ibu
susu
Adapun perempuan-perempuan
yang dilarang dinikahi untuk sementara waktu saja adalah:
·
Mempoligami dua
perempuan yang bersaudara
·
Mempoligami
seorang oerempuan dengan bibinya
·
Menikahi lebih
dari empat orang
·
Perempua
musyrik
·
perempuan yang
bersuami
·
Perempuan yang
masih dalam masa ‘iddah
·
Perempuan
yang sudah di talak tiga (sebelum adanya
muhalil)
Nah gimana
sobat samawa semua, apakah sekarang sudah ada sedikit pencerahan? Ataukah masih
gelap? Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi ustadz/ustadzah terdekat dan
terpercaya, hehehe
Jika dalam
penulisan ini ada kesalahan mohon kritikan dan masukannya OK. Wallahua’lam. See
you letter sobat samawa

0 Response to "jangan menikahi perempuan-perempuan ini"
Post a Comment