jangan menikahi perempuan-perempuan ini


Siapa yang mau nikah? Pasti sobat semua mempunyai keinginan untuk menikahkan, nah sebelum pernikahan sobat samawa semua dilaksanakan, ada baiknya jika sobat semua teliti dulu siapa yang akan sobat nikahi, jangan sampai sobat semua gak nyadar kalo yang akan sobat nikahi itu masih saudara sobat, atau jangan-jangan itu ibu sobat, nah loh bisa repotkan, udah nyebar undangan, sewa gedung , make uper dan sebagainya eh pas hari H baru tau kalo yang mau dinikhai itu masih sedarah dengan sobat, bingungkan jadinya.
Melaksanakan pernikahan hukumnya sunah, juga Allah SWT sudah mengaturnya dalam Kitab Suci, akan tetapi ada beberapa aturan mengenai pernikahan itu sendiri yang sobat samawa semua harus ketahui karena itu urgen sekali. Akan berabe jadinya jika sobat samawa semua gak tau.
Kalau sobat samawa semua mau menikah, saya kasih tau ya jangan menikahi perempuan-perempuan ini, karena kenapa? Karena Allah SWT sudah melarangnya dan jika tetap dilakukan bisa mendapat dosa bukan hanya itu, konflik keluargapun bisa terjadi atau yang lebih parahnya lagi kemungkinan mempunyai keturunan yang cacat atau kelainan genetik itu besar sekali.
Bagi sobat samawa yang perempuan jangan berkecil hati, karena perempuan yang dimaksud disini bukan yang berkonotasi negatif tetapi hanya kerena ada hubungan nasab, atau yang lainnya. Ketentuan itu sudah Allah jelaskan dalam surah an-Nisa ayat 22-24 lebih jelasnya dibuka ya al-Qur’annya. Hehe
Bukan hanya dalam al-Qur’an saja loh yang melarang untuk menikahi perempun-perempuan ini, dalam hukum keluarga islam di indonesiapun memuat aturan ini, ya walaupun sumbernya tetap dari al-Qur’an dan Hadits, cuman ini merupakan pengakuan bangsa Indonesia akan hukum Islam, nah sobat semua bisa melihatnya di Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada bab VI tentang Larangan Kawin.
Mau tau siapa aja yang haram dinikahi? Yuk kita bahas satu persatu. Perempuan-perempuan yang gak boleh dinikahi secara garis besar dibagi menjadi dua sob, yang pertama yang dilarang dinikahi untuk selamanya, dan yang kedua yang dilarang sementara saja.
Perempuan-perempuan yang dilarang untuk dinikahi selamanya diantaranya adalah:
1.      Karena Hubungan Nasab
·         Ibu, nenek (baik dari ibu maupun bapak), dan seterusnya sampai keatas.
·         Anak, cucu dan seterusnya sampai kebawah.
·         Saudara perempuan kandung, saudara sebapak, dan saudara seibu.
·         Saudara perempuan dari ayah (bibi / ‘aammah)
·         Saudara perempuan dari pihak ibu (bibi / khoolah)
·         Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)dan seterusnya.
·         Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)dan seterusnya.
2.      Karena Hubungan Perkawinan
·         Ibu dari istri (mertua)
·         Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk juga anak-nak mereka seterusnya kebawah.
·         Istri anak (menantu) atau juga istri cucu dan seterusnya
·         Istri ayah (ibu tiri)
3.      Karena hubungan susuan
·         Perempuan yang menyusui atau disebut juga ibu susu
·         Ibu dari ibu susu
·         Ibu dari suami perempuan yang menjadi ibu susu
·         Saudara perempuan dari perempuan yang menjadi ibu susu
·         Saudara perempuan dari suami perempuan yang menjadi ibu susu
·         Anak dan cucu perempuan dari perempuan yang menjadi ibu susu
·         Saudara perempuan, baik kadung, seayah maupun seibu dari perempuan yang menjadi ibu susu
Adapun perempuan-perempuan yang dilarang dinikahi untuk sementara waktu saja adalah:
·         Mempoligami dua perempuan yang bersaudara
·         Mempoligami seorang oerempuan dengan bibinya
·         Menikahi lebih dari empat orang
·         Perempua musyrik
·         perempuan yang bersuami
·         Perempuan yang masih dalam masa ‘iddah
·         Perempuan yang  sudah di talak tiga (sebelum adanya muhalil)
Nah gimana sobat samawa semua, apakah sekarang sudah ada sedikit pencerahan? Ataukah masih gelap? Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi ustadz/ustadzah terdekat dan terpercaya, hehehe
Jika dalam penulisan ini ada kesalahan mohon kritikan dan masukannya OK. Wallahua’lam. See you letter sobat samawa



0 Response to "jangan menikahi perempuan-perempuan ini"

Post a Comment